Polres Bogor dan Kementan Berhasil Bongkar Pabrik Kemas Ulang MinyaKita

Polisi saat gelar jumpa pers pengungkapan kasus ini (Istimewa)

bogortraffic.com. BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggerebek sebuah pabrik produksi minyak goreng ilegal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang diduga melakukan praktik pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng bermerek MinyaKita.

Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Bogor dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadhan.

Berita Lainnya

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan bahwa tindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh saat sidak bersama Kementan.

“Kegiatan ini berawal dari kolaborasi dengan Kementerian Pertanian dalam masa puasa untuk menjamin ketersediaan bahan pokok yang tepat guna dan harga yang wajar. Dari sidak tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi MinyaKita,” ujar Rizka kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Gudang di Desa Cijujung Jadi Tempat Produksi Ilegal

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (7/3), pihak kepolisian menemukan sebuah gudang di Desa Cijujung yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan minyak goreng ilegal. Gudang tersebut dikelola oleh seorang tersangka berinisial TRM.

“Didapati sebuah lokasi di Desa Cijujung, sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan MinyaKita yang dikelola oleh TRM,” ungkap Rizka.

Modus Operandi: Minyak Curah Dikemas Ulang dengan Takaran Berkurang

Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan dalam praktik ilegal ini. TRM diduga membeli minyak curah dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, lalu membawanya ke gudang di Kampung Cijujung untuk dikemas ulang dengan merek MinyaKita.

“Modus operandi TRM ini adalah mendapatkan minyak curah dari berbagai tempat, kemudian dibungkus ulang atau repackaging, dan diberi label MinyaKita,” jelas Rizka.

Tak hanya mengemas ulang, pelaku juga mengurangi takaran dalam kemasan minyak goreng tersebut. Produk yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 ml, ternyata hanya berisi sekitar 750-800 ml.

“Seharusnya berat bersih yang diedarkan adalah satu liter, tetapi oleh tersangka dikurangi menjadi sekitar 750-800 ml. Sehingga terjadi pengurangan volume yang seharusnya diterima konsumen,” tambahnya.

Selain itu, kemasan minyak goreng ilegal ini tidak memenuhi standar peraturan yang berlaku. Beberapa di antaranya tidak mencantumkan berat bersih secara jelas dan mencantumkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah kedaluwarsa.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan distribusi minyak goreng ilegal ini dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kecurangan ini.

Sementara itu, TRM telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan keaslian serta kualitas produk yang dikonsumsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan