bogortraffic.com, BOGOR – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung selama 40 tahun antara masyarakat Desa Gunung Putri dengan beberapa perusahaan. Penyelesaian konflik ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA yang digelar di Sekretariat Daerah Cibinong, pada Jumat (29/11/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa penyelesaian konflik ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun, termasuk penelitian lapang yang dilakukan oleh tim GTRA.
“Rapat ini menjadi penutup bagi proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait selama setahun ini,” ungkap Uunk, Minggu (1/12).
Dalam rapat tersebut, semua pihak yang terlibat sepakat untuk memberikan lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat untuk diproses lebih lanjut. Masyarakat Desa Gunung Putri diberikan kesempatan untuk melanjutkan proses legalisasi tanah melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Para pihak menyatakan tidak berkeberatan terhadap masyarakat untuk melanjutkan proses legalisasi hak tanah mereka, dan akan difasilitasi melalui redistribusi tanah,” lanjut Uunk. Surat keputusan terkait hal ini akan segera diterbitkan dan divalidasi oleh tim GTRA.
Uunk juga menekankan pentingnya bagi masyarakat Gunung Putri untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah diselesaikan sengketanya dengan baik. Untuk perusahaan atau badan hukum yang terindikasi masih memiliki hak atas lahan yang bersinggungan, masalah akan diselesaikan melalui musyawarah dan, jika diperlukan, melalui jalur hukum tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak berlanjut ke upaya hukum,” tegas Uunk.
Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas penyelesaian konflik ini. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kelegowoan beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT Intermachine, PT RAMIN, dan PT Gunung Putri, yang akhirnya menyetujui penyelesaian mengenai Persil nomor 84 di Desa Gunung Putri.
“Masyarakat mengadakan tasyakuran di aula kantor desa, mengapresiasi penyelesaian ini setelah 40 tahun terbelenggu,” kata Damanhuri.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari, mengungkapkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria, GTRA Kabupaten Bogor akan terus berupaya menyelesaikan konflik tanah lainnya.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh stakeholder, kami akan terus bekerja untuk menyelesaikan masalah agraria di Kabupaten Bogor,” jelas Zaenal.
Penyelesaian konflik lahan di Desa Gunung Putri ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan sengketa agraria dan memperkuat reforma agraria demi kesejahteraan masyarakat.