bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor.
Tim gabungan lintas perangkat daerah melakukan peninjauan sekaligus menyiapkan langkah penutupan kegiatan produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur, Senin (24/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.
Tim gabungan melibatkan Disdagin, DLH, DPMPTSP, DPTR, Disnaker, Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, dan Bagian Hukum Kabupaten Bogor.
Pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemerintah daerah langsung turun ke lokasi setelah mendapat arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk memastikan kondisi lapangan dan menentukan langkah administratif.
“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat.
Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut dilakukan secara kondusif serta tetap berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Bogor juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk mengawasi tindak lanjut di lapangan. Masyarakat diimbau menjaga situasi tetap aman dan menyerahkan persoalan hukum lainnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak PT Intitirta Sarimakmur menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga menyebut sekitar 70 persen dari total sekitar 200 pegawai akan dirumahkan akibat penghentian aktivitas produksi.
Pihak perusahaan mengaku siap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait konsekuensi ketenagakerjaan.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker,” ujar perwakilan perusahaan.
Perwakilan ulama mengapresiasi respons cepat Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.





