bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui DP3AP2KB terus memberikan kemudahan pelayanan administrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Program sidang isbat nikah gratis Kabupaten Bogor tersebut telah dilaksanakan secara konsisten selama sekitar lima tahun. Layanan ini membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh legalitas perkawinan secara resmi.
Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, mengatakan pelayanan isbat nikah menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang mudah dan dapat diakses masyarakat.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Bogor tetap dapat menyelenggarakan pelayanan isbat nikah secara gratis selama lima tahun terakhir. Mudah-mudahan ke depan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan,” ujar Sigit saat kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Ciseeng, Jumat (7/8/2026).
Menurut Sigit, luas wilayah Kabupaten Bogor yang mencakup 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa menjadi tantangan dalam pemerataan pelayanan.
Karena itu, pelaksanaan sidang isbat nikah dilakukan dengan menjangkau berbagai wilayah. Sebelumnya, layanan serupa juga digelar di Kecamatan Ciampea.
Sigit menyebut kebutuhan layanan di setiap wilayah berbeda. Di Ciseeng dan Parung, misalnya, jumlah pemohon relatif lebih sedikit dibandingkan sejumlah wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.
Namun, Pemkab Bogor tetap membuka peluang memperluas cakupan layanan apabila kebutuhan masyarakat meningkat. Di wilayah seperti Leuwiliang, jumlah peserta bahkan dapat mencapai lebih dari 1.000 orang.
Sigit menegaskan, program isbat nikah bukan untuk mendorong masyarakat menunda pencatatan perkawinan. Sebaliknya, layanan tersebut menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya legalitas perkawinan dan pencatatan pernikahan sesuai ketentuan.
Melalui keberlanjutan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Bogor berharap semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sesuai.





