bogortraffic.com, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada pengelola tempat sampah ilegal yang beroperasi di Desa Wanaherang dan Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
Tim gabungan yang terdiri dari DLH, Satpol PP, dan instansi terkait telah melakukan pemasangan papan peringatan dan penyegelan menggunakan PPNS Line di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) ilegal tersebut.
DLH Tindak Tegas Pengelola TPS Ilegal
Kabid Pengelolaan Limbah dan Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait keberadaan TPS yang tidak memiliki izin resmi.
“Hari ini kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan TPA dan TPS ilegal. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi telah turun langsung untuk memberikan peringatan kepada pengelola,” ujar Gantara, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Kesadaran warga dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya sangat penting untuk mencegah permasalahan lingkungan di wilayah tersebut.
Solusi Jangka Panjang: TPS 3R dan Edukasi Masyarakat
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana membangun TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta membentuk Kelompok Rumah Tangga (KRL) dan bank sampah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa TPS ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan dikelola oleh Haji Muhidin bersama rekan-rekannya. DLH Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah desa, RT, dan RW setempat.
“Pengawasan terhadap pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutup Gantara.