bogortraffic.com, KAB.BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 1, Ade Ruhandi, atau yang dikenal sebagai Jaro Ade. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua kecamatan, yaitu Bojonggede dan Ciampea.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan. “Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran di dua lokasi tersebut,” ujar Ridwan saat ditemui di Cibinong pada Rabu (10/10).
Ridwan menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Ciawi sudah selesai diplenokan, dengan hasil Jaro Ade dinyatakan tidak terbukti melanggar berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Ciawi sudah selesai kita plenokan,” jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran di Ciawi terkait kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara di Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan melalui kegiatan pembagian susu gratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu pasangan nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, dan pasangan nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Kang Mus). Pasangan Rudy-Ade diusung oleh 17 partai politik, termasuk delapan partai parlemen dan sembilan partai non-parlemen. Sedangkan pasangan Bayu-Kang Mus didukung oleh PDIP.
Bawaslu Kabupaten Bogor menegaskan akan terus bekerja untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa pelanggaran.






