Bappenda Bogor Hapus Denda PBB-P2 Hingga Agustus 2024

Poster program penghapusan denda PBB dari Bappenda Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok Humas Pemkab Bogor)

bogortraffic.com, BOGOR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2024. Program ini berlaku untuk pembayaran pajak tahun hingga 2023.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, menyatakan bahwa program ini merupakan upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak. Selain itu, program ini juga diluncurkan untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542.

Berita Lainnya

“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” ujar Andri Hadian pada Rabu di Cibinong.

Melalui program ini, para wajib pajak yang membayar PBB-P2 dalam periode tersebut tidak akan dikenakan denda dan hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Andri Hadian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena setiap pajak yang dibayarkan sangat berkontribusi bagi pembangunan daerah.

“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 Anda. Pajakmu membangun Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Selain kemudahan dalam penghapusan denda, pembayaran pajak kini juga lebih mudah dilakukan. Wajib pajak bisa membayar tidak hanya di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, tetapi juga secara digital melalui minimarket, aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, serta layanan pembayaran digital seperti OVO dan QRIS.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak dan membantu menggerakkan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan