Bahu Jalan Parakan Kembang Kini Bersih, Spanduk Larangan Buang Sampah Diperkuat Sanksi Pidana

Kondisi bahu Jalan di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (Foto. Dok. Radar Bogor)

bogortraffic.com BOGOR – Bahu Jalan Parakan Kembang di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kini tampil berbeda. Area yang sebelumnya kerap dipenuhi tumpukan sampah, kini bersih dan terpasang spanduk larangan membuang sampah disertai ancaman sanksi pidana sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015.

Terlihat bahwa kondisi jalan kini tampak lebih bersih dan tertata. Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah setempat adalah pemasangan banner berisi tiga poin penting Perda, di mana tertulis jelas ancaman pidana 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Bacaan Lainnya

“Iya karena kalau kotor terus kita kan di sini yang kena jeleknya. Alhamdulillah kemarin bareng orang-orang desa dan kecamatan kita bersih-bersih, termasuk pasang spanduk juga,” ujar Mail (50), warga sekitar.

Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Praktisi Lingkungan Sungai Indonesia, Suparno Jumar, yang menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah awal menuju lingkungan sehat dan tertib.

“Pemerintah harus melakukan upaya edukasi yang intensif kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga maupun dari ruang usaha,” tegas Suparno, yang akrab disapa Pak De.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai membiasakan diri memanfaatkan lubang biopori, terutama untuk sampah organik yang kerap menimbulkan bau tidak sedap.

“Sampah organik bisa langsung dimasukkan ke biopori. Dengan begitu, sampah tidak menumpuk di tempat terbuka dan menimbulkan masalah lingkungan,” tambahnya.

Camat Sukaraja: Bahu Jalan Bukan Tempat Sampah

Camat Sukaraja, Ria Marlisa, turut menegaskan bahwa bahu Jalan Parakan Kembang bukan lokasi pembuangan sampah. Ia menyebut, pengelolaan sampah harus didorong dari kesadaran pribadi dan bukan hanya mengandalkan petugas atau pemerintah.

“Mudah-mudahan masyarakat sadar bahwa itu bukan tempat pembuangan sampah. Peran media juga penting dalam mengedukasi masyarakat,” ujarnya.

Pihak kecamatan juga menyatakan siap menindaklanjuti berbagai usulan terkait pengelolaan sampah jangka panjang, termasuk dari kalangan aktivis dan warga.

Program pembersihan dan penertiban sampah di bahu jalan ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan sesaat. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berkelanjutan, penegakan Perda No. 4 Tahun 2015, serta membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas peduli lingkungan, kawasan Sukaraja, termasuk Jalan Parakan Kembang, diharapkan bisa menjadi percontohan pengelolaan sampah berbasis komunitas yang berhasil dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan