bogortraffic.com, BOGOR – Penyampaian aspirasi warga Cluster Virginia, Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, yang menolak pendirian Gedung FIF di samping pintu gerbang cluster pada Selasa (3/2/2026), berujung pada pelaporan terhadap dua warga oleh kuasa hukum FIF.
Berdasarkan surat panggilan, Polsek Gunung Putri memanggil dua warga untuk klarifikasi pada Rabu (18/2/2026) terkait dugaan pengancaman, pengrusakan, dan memaksa masuk pekarangan atas peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat (23/1/2026).
Saat menunggu proses pemeriksaan, salah seorang tim advokasi PCKC yang juga menjadi kuasa hukum warga terlapor, Suhardi, SH., MH., menyampaikan kepada awak media bahwa pemanggilan tersebut dinilai janggal dan tidak akurat.
Ia menjelaskan, warga terlapor 1, AP, sempat menerima surat panggilan yang keliru. Surat tersebut kemudian diperbaiki dan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada Senin mendatang. Dengan demikian, pemeriksaan pada hari itu hanya dilakukan terhadap warga terlapor 2, EM.
“Intinya kita tetap menghargai proses pemeriksaan hari ini, sekaligus kita mau menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, kita akan bergerak melaporkan ke Polres Bogor atau bila perlu menyurati Kapolri. Kita tidak mau warga kita dipanggil-panggil begini untuk sesuatu hal yang tidak sesuai fakta dan hukum,” ujar Suhardi.
Usai pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa EM yang dituduhkan berada di lokasi proyek pada 23 Januari 2026, pada saat yang sama justru menghadiri pertemuan dengan DPMPTSP untuk mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit.
PBG tersebut saat ini juga tengah dalam proses gugatan di PTUN Bandung.
Kuasa hukum warga Cluster Virginia dari Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL), Apriadi Putra, S.H., S.Sos., mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kliennya ditemukan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen PBG.
Menurutnya, PBG yang semula diketahui merujuk pada lokasi Blok L6 Nomor 1 disebut berubah menjadi Blok L6 Nomor 16. Selain itu, tinggi bangunan yang semula tercatat 130,15 meter disebut berubah menjadi 30 meter.
“Terungkap ada dua dokumen PBG pada nomor dan tanggal yang sama, berarti ada yang diubah. Ini akan banyak laporan. Seharusnya jika diubah harus ada pengurusan dan peninjauan kembali, jelas hal ini maladministrasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Apriadi menduga terdapat tindakan yang masuk kategori pemalsuan dan perlu dipertanyakan atau dilaporkan secara pidana.
Ia juga menyebutkan, dalam pemeriksaan kliennya mendapat sekitar 10 pertanyaan seputar aktivitas pada 23 Januari 2026. Seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab dengan baik, dan menurutnya dugaan atau sangkaan terhadap kliennya terbantahkan melalui keterangan yang diberikan.
Selain kuasa hukum, sejumlah tokoh warga dan puluhan warga Virginia—mayoritas ibu-ibu—tampak hadir di kantor Polsek Gunung Putri untuk memberikan dukungan moral kepada warga yang diperiksa. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan kepentingan bersama warga Cluster Virginia dan Kota Wisata pada umumnya.
Warga menilai penerbitan PBG untuk pembangunan gedung FIF di samping gerbang Cluster Virginia sarat manipulasi dan tidak layak dibangun di lokasi tersebut. Penolakan pun telah ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
Setelah pemeriksaan di Mako Polsek Gunung Putri selesai, warga terlapor bersama dua kuasa hukumnya melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor.






