bogortraffic.com, BOGOR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan berlaku bagi perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).
Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dalam setiap tahapan proses pembiayaan.
“RPOJK ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Kemudahan tersebut akan diberikan melalui sejumlah pendekatan, seperti penetapan kebijakan khusus, skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis UMKM, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit kepada sektor tersebut.
Selain menyusun aturan baru, OJK juga telah menggulirkan berbagai program untuk mendukung pembiayaan UMKM. Beberapa di antaranya adalah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP), dan program Business Matching.
Menurut Dian, sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait juga menjadi faktor krusial dalam membina pelaku UMKM dan menjaga keberlangsungan usaha mereka.
OJK juga telah menetapkan sejumlah ketentuan prudensial perbankan yang mendukung penyaluran kredit kepada segmen ini.
Salah satunya adalah pelonggaran penilaian kualitas aset produktif, di mana bank dengan kriteria tertentu dapat menetapkan kualitas kredit UMKM (plafon hingga Rp25 miliar) cukup berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga saja.
Selain itu, kredit kepada UMK dan sektor ritel juga mendapatkan bobot risiko yang lebih rendah dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) — yakni antara 45 persen hingga 85 persen — dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot 100 persen.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap pelaku UMKM semakin mudah mendapatkan pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.