bogortraffic.com, UMKM– Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menghadirkan layanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program ini telah dibuka sejak Januari 2024 dan bertujuan untuk mendukung hingga 1 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia. Pendanaan untuk layanan ini berasal dari anggaran BPJPH
Untuk mendaftarkan usaha ke program sertifikasi halal gratis ini, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi BPJPH atau menggunakan aplikasi PUSAKA Superapps yang tersedia di Playstore dan App Store.
Dilansir dari laman resmi BPJPH, Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
Syarat untuk Mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
1. Skala usaha rumahan (bukan pabrik)
2. Menggunakan peralatan produksi sederhana (industri rumahan)
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki surat izin edar
5. Memiliki laba kotor maksimal Rp500 juta per tahun
6. Produk dagangan harus bersifat halal dari segi pembuatan, bahan, dan pengemasan
7. Jika menggunakan pengawet, hanya boleh menggunakan satu metode pengawetan
Langkah-Langkah Pendaftaran
1. Buka laman ptsp.halal.go.id
2. Buat akun SIHALAL untuk mengakses layanan
3. Buat permohonan sertifikat halal melalui akun SIHALAL
4. Pilih pendaftaran self declare
5. Isi data-data yang diminta oleh website dengan benar
6. Proses verifikasi akan dilakukan oleh BPJPH dan dilanjutkan dengan sidang fatwa MUI
7. Unduh sertifikat halal melalui akun SIHALAL setelah proses selesai
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis ini untuk mendukung legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Program Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama ini merupakan inisiatif penting dalam mendukung UMKM Indonesia agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas dengan produk halal yang terjamin. Manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan produk Anda.





