Pengemudi Wajib Tahu: Aturan Penting di Jalan Tol!

Aturan berkendara. (Foto: Dok. Bogortraffic.com/M Rizki Pratama)

bogortraffic.com, BOGOR – Kejadian melewatkan pintu keluar tol sering dialami oleh pengemudi. Jika Bogorian termasuk salah satu yang pernah mengalami hal ini, penting untuk mengetahui tindakan yang benar. Mengambil langkah mundur untuk kembali ke pintu keluar yang terlewat adalah tindakan yang salah dan berbahaya.

Mengapa Berjalan Mundur di Tol Dilarang?

Bacaan Lainnya

Dikutip dari unggahan di Instagram PUPR BPJT, pengemudi yang melewatkan pintu tol diwajibkan untuk terus melaju hingga pintu tol berikutnya, bahkan jika jaraknya hanya beberapa meter. Tindakan berjalan mundur dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Risiko kecelakaan sangat tinggi karena bisa terjadinya tabrakan dari belakang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 41 ayat 2, menegaskan bahwa pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Kelewatan pintu tol tidak termasuk dalam kategori darurat, sehingga tidak diperbolehkan.

13 Larangan Penting di Jalan Tol

Berikut adalah 13 larangan yang harus dipatuhi saat berada di jalan tol, sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005:

1. Berhenti di Jalan Tol: Kendaraan tidak boleh berhenti sembarangan di jalan tol, bahkan di bahu jalan, kecuali dalam situasi darurat.

2. Menggunakan Bahu Jalan: Hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan atau kendaraan darurat.

3. Menaikkan atau Menurunkan Penumpang: Hal ini dilarang karena jalan tol adalah jalur bebas hambatan.

4. Melebihi Batas Kecepatan: Batas kecepatan tertinggi adalah 100 km/jam, dan terendah 60 km/jam.

5. Berjalan Lambat di Lajur Cepat: Pengemudi tidak boleh mengemudi lambat di lajur cepat yang dapat menghalangi pengemudi lain.

6. Pindah Lajur Tanpa Isyarat: Pengemudi harus menggunakan lampu sein saat berpindah lajur.

7. Berbalik Arah atau U-Turn: Ini dilarang karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

8. Membuang Benda Sembarangan: Larangan ini berlaku untuk segala jenis benda.

9. Menderek Mobil dengan Kendaraan Pribadi: Gunakan layanan derek resmi yang disediakan oleh pengelola tol.

10. Menggunakan Lampu Hazard Saat Hujan: Cukup nyalakan lampu utama dan lampu kabut.

11. Bermain Ponsel: Pengemudi dilarang bermain ponsel, sebaiknya gunakan handsfree jika ada panggilan mendesak.

12. Mengemudi dalam Kondisi Lelah: Pastikan untuk beristirahat di rest area jika merasa lelah.

13. Bertindak Sendiri di Jalan Tol: Segera hubungi petugas jika melihat situasi mencurigakan atau kecelakaan.

Mengemudikan kendaraan di jalan tol membutuhkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Jangan sekali-kali berjalan mundur di jalan tol, karena tindakan tersebut sangat berbahaya. Patuhi semua aturan dan larangan agar perjalananmu aman dan nyaman, serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan