bogortraffic.com, BOGOR – Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel kepolisian yang bermasalah.
Informasi ini diumumkan melalui akun media sosial X @Divpropam, seperti yang terlihat di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Layanan Pengaduan Bisa Melalui WhatsApp
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0855-5554-141, yang beroperasi 24 jam.
Prosedur pengaduan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pelapor menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan memulai dengan mengirimkan ucapan salam, seperti “Selamat pagi”.
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menerima tautan dari petugas untuk melengkapi data diri dan mengisi formulir sesuai permintaan.
- Mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
- Setelah data diri tersimpan, pelapor akan menerima tautan formulir pengaduan untuk diisi sesuai dengan kasus yang ingin dilaporkan.
- Setelah pengaduan selesai, pelapor akan menerima rekap input pengaduan.
Untuk mengecek status pengaduan, pelapor bisa mengetik salam kembali di WhatsApp tersebut dan memasukkan nomor registrasi pengaduan yang diberikan sebelumnya.
Pengaduan Bisa Dilakukan Secara Langsung
Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima pengaduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat.
Masyarakat juga bisa mendatangi Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelapor Bisa Mengadukan Kembali Jika Penanganan Lambat
Divisi Propam Polri menegaskan bahwa pelapor dapat mengadukan kembali jika merasa penanganan laporan mereka lambat.
“Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik,” tulis Divisi Propam dalam unggahannya di X.
Layanan pengaduan ini bukan yang pertama kali dibuka oleh Divisi Propam Polri. Sebelumnya, layanan serupa juga digunakan untuk melaporkan personel kepolisian yang bermain atau terlibat dalam judi online, sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut di kalangan kepolisian.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan keluhan terhadap oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangannya, sehingga integritas kepolisian tetap terjaga.






