bogortraffic.com, BOGOR – Menjelang bulan suci Ramadan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan puasa. Larangan ini mengacu pada aturan yang telah diterapkan sejak lama.
“Jelas dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan melakukan operasional selama Ramadan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Cecep menegaskan, pihaknya akan menindak tegas THM yang tetap nekat beroperasi selama Ramadan. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor.
“Tentunya ada aturan di kita, nanti saya tindak sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sebagai langkah persiapan, Pemkab Bogor akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait regulasi operasional THM selama Ramadan. Surat edaran ini akan disampaikan langsung kepada para pengusaha THM.
“Kalau buka ketika edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat Bupati nanti, coba saja buka,” kata Cecep menekankan larangan tersebut.
Selain menegakkan aturan THM, Satpol PP Kabupaten Bogor juga secara rutin melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi di wilayahnya.
“Kita ada beberapa deteksi dini yang mengecek beberapa kecamatan berkaitan dengan tempat-tempat begitu dalam tanda kutip miras maupun perempuan (PSK). Kami akan terus lakukan razia dalam rangka ketenteraman dan ketertiban,” tutupnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesucian Ramadan serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib bagi masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.