bogortraffic.com, BOGOR– Polres Bogor berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,”
ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).
Menurut Kapolres, kedua tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bogor pada Rabu (12/11) di wilayah Ciamis, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perampokan disertai pembunuhan tersebut bermotif ekonomi.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore di pinggir jalan Tol Jagorawi. Setelah dilakukan evakuasi, jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga kuat akibat kekerasan sebelum meninggal dunia.
“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur AKBP Wikha sebelumnya.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kronologi lengkap aksi perampokan yang berujung maut tersebut.






