bogortraffic.com, BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan ini mulai berlaku untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi akses rokok bagi anak-anak dan perempuan hamil.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 434 ayat 1 poin c seperti dilihat Bogortraffic.com, Selasa (30/7/24), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, PP ini juga melarang penjualan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui warga, seperti di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur yang memadai.
Penjual yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik juga diwajibkan memenuhi standardisasi kemasan yang menyertakan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok, sebagaimana tertuang dalam pasal 436.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.
Dengan penerapan PP ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka perokok di kalangan remaja dan melindungi kesehatan masyarakat secara lebih efektif.





