Wamen Haji: Legalisasi Umrah Mandiri Justru Lindungi Jemaah dan Ekosistem Travel Resmi

Ilusrtasi travel haji

bogortraffic.com, JAKARTA – Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah di Tanah Air.

Kepastian ini disampaikan Dahnil menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha travel pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang memuat legalisasi umrah mandiri.

Bacaan Lainnya

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Menurut Dahnil, pemerintah akan turun tangan untuk memastikan keberlangsungan pelaku usaha perjalanan ibadah umrah tetap terjaga. Salah satunya dengan melarang pihak di luar biro perjalanan resmi menghimpun calon jemaah.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Pemerintah Siap Tindak Tegas Praktik Ilegal dan Penyalagunaan

Dahnil menambahkan, pemerintah akan menindak tegas apabila ditemukan praktik ilegal yang dilakukan pihak-pihak tak berwenang.

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Wakil Menteri Haji itu menjelaskan, kebijakan umrah mandiri justru merupakan bentuk perlindungan bagi jemaah sekaligus upaya adaptif terhadap perubahan sistem dan kebijakan ibadah di Arab Saudi. Pemerintah, kata Dahnil, ingin memastikan jemaah umrah yang berangkat secara mandiri juga mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang layak.

“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkap Dahnil. “Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” lanjutnya.

Ia menyebut, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. “Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.

Syarat Resmi Umrah Mandiri dalam UU PIHU

Sebagai informasi, umrah mandiri kini telah diatur secara resmi dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Dalam beleid tersebut, calon jemaah umrah mandiri diwajibkan memiliki:

  • Paspor yang berlaku minimal enam bulan.
  • Tiket pulang-pergi.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Visa.
  • Bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan