Usut Karhutla, KLH Periksa 42 Perusahaan dan Segel 1.500 Hektare Lahan

KLH BPLH Periksa Perusahaan Karhutla Segel Lahan

bogortraffic.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup guna memeriksa 42 perusahaan yang diduga terkait pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

​Instruksi langsung dari Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, ini dikawal ketat oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, untuk memastikan pengusutan tuntas dan penegakan hukum tanpa kompromi.

Bacaan Lainnya

​”Kami merespons cepat kejadian ini dengan menurunkan pengawas untuk memastikan seluruh kejadian didalami secara serius dan menyeluruh,” tegas Rizal Irawan, Kamis (27/8/2026).

​Bukti Ketegasan: Penyegelan Lahan 1.500 Hektare di Ketapang

​Sebagai wujud nyata penindakan, Tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH resmi melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 2026.

  • Luas Areal Terbakar: Berdasarkan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026, luasan lahan gambut dan aluvial yang terbakar mencapai sekitar 1.500 hektare.
  • Temuan Lapangan: Petugas masih mendapati titik api dan kepulan asap di lokasi, mengindikasikan kuatnya unsur kelalaian serta tidak terpenuhinya kewajiban pencegahan karhutla oleh korporasi.

​Ancaman Sanksi Administratif, Perdata, hingga Pidana

​KLH/BPLH menerapkan prinsip zero tolerance bagi pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan. Penindakan dilakukan secara proporsional:

  1. Sanksi Administratif & Denda: Diberikan untuk pelanggaran dengan luas kebakaran di bawah 100 hektare disertai kewajiban pemulihan lahan.
  2. Jalur Pidana & Perdata: Ditempuh apabila luas kebakaran melampaui 100 hektare atau ditemukan pelanggaran berulang berapapun luasannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan