bogortraffic.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup guna memeriksa 42 perusahaan yang diduga terkait pembakaran lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Instruksi langsung dari Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, ini dikawal ketat oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, untuk memastikan pengusutan tuntas dan penegakan hukum tanpa kompromi.
”Kami merespons cepat kejadian ini dengan menurunkan pengawas untuk memastikan seluruh kejadian didalami secara serius dan menyeluruh,” tegas Rizal Irawan, Kamis (27/8/2026).
Bukti Ketegasan: Penyegelan Lahan 1.500 Hektare di Ketapang
Sebagai wujud nyata penindakan, Tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH resmi melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 27 Agustus 2026.
- Luas Areal Terbakar: Berdasarkan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026, luasan lahan gambut dan aluvial yang terbakar mencapai sekitar 1.500 hektare.
- Temuan Lapangan: Petugas masih mendapati titik api dan kepulan asap di lokasi, mengindikasikan kuatnya unsur kelalaian serta tidak terpenuhinya kewajiban pencegahan karhutla oleh korporasi.
Ancaman Sanksi Administratif, Perdata, hingga Pidana
KLH/BPLH menerapkan prinsip zero tolerance bagi pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan. Penindakan dilakukan secara proporsional:
- Sanksi Administratif & Denda: Diberikan untuk pelanggaran dengan luas kebakaran di bawah 100 hektare disertai kewajiban pemulihan lahan.
- Jalur Pidana & Perdata: Ditempuh apabila luas kebakaran melampaui 100 hektare atau ditemukan pelanggaran berulang berapapun luasannya.





