Lahan Konsesi Terbakar Ratusan Hektare, Gakkum LH Pasang Plang Pengawasan

Deputi GAKKUM LH awasi kebakaran lahan seluas 455 hektare di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

bogortraffic.com, BOGOR- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) menerjunkan Tim Pengawas Lingkungan Hidup untuk menyegel dan menginvestigasi lokasi kebakaran lahan di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 11–15 Agustus 2026.

​Langkah GAKKUM LH awasi kebakaran lahan PT BHP ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan hotspot (titik panas) serta mendalami tanggung jawab korporasi terhadap pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya

​Deputi GAKKUM LH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa kebakaran yang melahap ratusan hektare area konsesi tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi memicu sanksi berlapis.

​”Kebakaran di areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Kami akan melihat secara menyeluruh tanggung jawab korporasi dalam mencegah dan menangani kebakaran. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta hukum,” tegas Rizal Irawan, Jumat (21/8/2026).

​Dari verifikasi dan pemeriksaan lapangan, tim pengawas menemukan dua lokasi utama kebakaran lahan yang terjadi sepanjang periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026:

  • Lokasi Pertama (27–29 Juli 2026): Kebakaran di koordinat -3.119795, 105.267569 melalap sekitar 1,77 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) PT BHP dan 2,08 hektare lahan warga.
  • Lokasi Kedua (4–8 Agustus 2026): Kebakaran hebat di koordinat -3.105584, 105.3126675 di batas konsesi PT BHP dan PT Bumi Mekar Hijau dengan luasan terdampak mencapai 454 hektare.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam pemerintah lantaran peristiwa karhutla di konsesi PT BHP terbukti terjadi berulang. Pada tahun 2023 lalu, perusahaan kelapa sawit ini juga pernah dijatuhi sanksi administratif dan gugatan perdata atas kasus serupa.

​Petugas kini telah memasang plang pengawasan serta garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) di area terbakar guna mengamankan barang bukti selama masa penyidikan.

​Pemerintah menegaskan akan memanfaatkan tiga instrumen penegakan hukum sekaligus—meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, hingga sanksi pidana—apabila korporasi terbukti lalai atau sengaja melakukan pembiaran atas kebakaran lahan yang berulang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan