JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang umrah backpacker atau umrah mandiri. Meskipun demikian, Gus Men menganjurkan agar jemaah menggunakan lembaga terdaftar untuk perlindungan maksimal.
Menurut Gus Yaqut, secara prinsip, negara tidak memiliki hak untuk membatasi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri.
“Ya, kalau dilarang ‘kan kita tidak boleh melarang siapa pun warga negara untuk pergi ke luar negeri, ‘kan enggak boleh,” ungkapnya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Umrah backpacker tetap diizinkan asalkan jemaah memiliki pemahaman yang cukup terkait rute perjalanan. Yaqut bahkan memberikan contoh bahwa temannya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), diperbolehkan melakukan umrah backpacker karena memiliki pemahaman tersebut.
Namun, Yaqut juga menyadari bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia tidak memiliki pemahaman yang memadai untuk beribadah mandiri, baik dari segi tata cara beribadah maupun proses perjalanan umrah.
Oleh karena itu, ia lebih menekankan agar masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan umrah menggunakan lembaga yang berpengalaman dan sudah terdaftar, seperti Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa memberi perlindungan secara cepat,” tambahnya.
Yaqut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi akan melakukan sinkronisasi terkait umrah backpacker, dengan tujuan utama untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam beribadah.