Bogor Traffic, Sukabumi – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, kini menghadapi tuntutan untuk mundur dari jabatannya. Tuntutan ini diutarakan oleh LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) dan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa asal Sukabumi (Himasi).
Massa dari LSM Kompak dan Himasi mengungkapkan tuntutan mereka saat melakukan unjuk rasa di Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi pada Jumat (14/7/2023). Mereka menyatakan bahwa Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi gagal dalam mengelola proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Para pengunjuk rasa ini memprotes proses PPDB 2023 di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Koordinator aksi dari LSM Kompak, Dace Arisandi, menjelaskan bahwa sekitar 200 anggota LSM Kompak sengaja datang ke KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi untuk menyampaikan lima poin tuntutan terkait masalah PPDB 2023.
“Namun, kami kecewa karena Ibu Kepala KCD tidak hadir. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan aksi pada Rabu (19/7/2023) dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujar Dace Arisandi.
Dace Arisandi menyatakan bahwa LSM Kompak mengemukakan lima tuntutan. Pertama, terkait dengan sistem zonasi dan tindakan terhadap oknum kepala sekolah, panitia, atau individu lain yang terlibat dalam manipulasi sistem PPDB.
Selain itu, mereka juga menyoroti permasalahan infak sekolah yang melanggar Pasal 12 Huruf B Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Permendikbud tersebut melarang komite sekolah meminta sumbangan dari peserta didik atau orang tua murid. LSM Kompak juga menuntut proses penerimaan peserta didik baru yang lebih proporsional.
“Terakhir, kami menuntut penggantian dan penghapusan Ibu KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi karena tidak mampu menjalankan tugasnya selama dua tahun terakhir. Tidak ada satu pun hasil yang dihasilkan oleh KCD,” ungkap Dace Arisandi.
Ketua PB Himasi, Danial Fadhilah, menjelaskan bahwa kedatangan para mahasiswa ke Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi adalah bentuk kekecewaan terhadap sistem PPDB 2023 yang menyulitkan lulusan SMP untuk melanjutkan ke sekolah negeri di Sukabumi.
“Karena jika sistem ini tetap dipertahankan, kita harus mempertimbangkan bagaimana adik-adik kita nanti, atau bahkan adik-adik kita saat ini, memiliki kesempatan untuk bersekolah. Namun, mereka menghadapi kesulitan dalam mendaftar karena tidak dapat memenuhi persyaratan,” kata Ketua PB Himasi.
Danial Fadhilah menyatakan bahwa sistem zonasi PPDB saat ini masih bisa diperdebatkan dan dimanipulasi oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak adil dalam menjalankan sistem PPDB. Bahkan, ada kasus siswa yang ditempatkan secara khusus di sekolah favorit melalui jalur titipan.
“Masalah siswa titipan juga menjadi sorotan kami. Jika titipan dianggap sebagai pengecualian, itu berarti Sukabumi masih belum siap dalam kondisi saat ini. Pengecualian tersebut seharusnya tidak hanya berlaku untuk anggota dewan, tetapi untuk semua lapisan masyarakat,” tambah Danial Fadhilah.
Sementara itu, Koordinator Pengawas SMA di KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Iwan Setiawan, memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan LSM. Iwan Setiawan memastikan bahwa PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Sukabumi dilaksanakan dengan bersih tanpa adanya pungutan di sekolah.
Namun, terkait dengan sistem zonasi, Iwan Setiawan mengakui bahwa ada beberapa masyarakat yang tidak terakomodasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Sebab, aplikasi PPDB 2023 sudah menggunakan sistem tertentu.
“Sistem zonasi saat ini telah diperketat. Sehingga, ruang untuk intervensi manusia dalam sistem zonasi hampir tidak ada. Koordinat ditentukan oleh sistem, GPS, yang membaca alamat yang diinput oleh peserta didik sesuai alamat Kartu Keluarga (KK),” jelas Iwan.