bogortraffic.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta temuan pengawasan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, dijadikan momentum evaluasi untuk memperkuat pola pengawasan pelayanan publik secara menyeluruh. Pengawasan dinilai harus berjalan secara konsisten dan tidak sekadar berfokus pada kasus yang tengah menyedot perhatian khalayak.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa laporan komprehensif terkait pengawasan tersebut telah diterima resmi oleh pihak legislatif.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy menjelaskan, Ombudsman sebenarnya telah rutin menjalankan pengawasan di berbagai rutan dan lapas di Indonesia, meski temuan di Cibinong baru-baru ini mendapat sorotan publik yang luas.
“Proses pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat. Di beberapa tempat hanya kebetulan pada saat di Lapas Kelas II A Cibinong ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan objektif agar seluruh proses pemeriksaan dapat dipahami serta diikuti oleh instansi yang diawasi.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut berharap evaluasi ini menjadi pijakan bersama dalam membenahi sistem pelayanan publik nasional di berbagai sektor.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas II A Cibinong ini untuk kemudian menjadi cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus,” pungkas Rifqinizamy.





