bogortraffic.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana penetapan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.
Seluruh pembahasan mengenai ambang batas hingga mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden masih berada dalam tahap pembicaraan awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat merespons perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa berbagai masukan dari stakeholders dan fraksi-fraksi masih ditampung oleh Komisi II DPR RI, termasuk terkait isu presidential threshold hingga format Pemilu pusat dan daerah.
Puan menekankan pentingnya melahirkan aturan kepemiluan yang berkualitas dan berdaya guna bagi tata kelola politik nasional.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
Mengingat agenda Pemilu berikutnya baru akan digelar pada 2029, Puan meyakinkan bahwa DPR RI akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mematangkan setiap regulasi sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.





