bogortraffic.com, BOGOR – Tim gabungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai mengungkap sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol (Purn) Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Ditjenpas, Irwil, hingga Kanwil Jawa Barat terus bekerja mendalami dugaan pelanggaran di lokasi.
“Tim sedang bekerja. Tim ini terdiri dari gabungan Ditjenpas, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Kepatuhan atau Patnal Ditjenpas, dua Irwil, serta Kanwil Jawa Barat,” ujar Rudi, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim menemukan keberadaan bangunan di bantaran Sungai Ciliwung yang tidak dibangun menggunakan APBN serta tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain area asimilasi, tim mendapati keberadaan area fitness hingga simulator golf yang belum rampung.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa dua orang warga binaan turut ditemukan di area asimilasi tersebut saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang berproses,” katanya.
Atas rangkaian temuan tersebut, Kemenimipas mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ungkap Rudi.
Pemeriksaan hingga kini masih terus berjalan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
“Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa. Saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujarnya.





