Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Resmi Dipecat!

Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari ASN imbas temuan fasilitas mewah di lapas. Total 17 pegawai dijatuhi sanksi.

bogortraffic.com, JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tegas ini dijatuhkan buntut dari temuan fasilitas mewah di dalam lingkungan penjara.

​”Iya diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

​Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara keseluruhan menjatuhi sanksi disiplin kepada 17 orang pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Rinciannya, satu orang diberhentikan dari status PNS, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

​”Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ucap Rudi.

​Para pegawai yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal tersebut mengatur larangan bagi PNS, antara lain penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi maupun orang lain, melakukan pungutan liar, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

​Berdasarkan aturan tersebut, sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.

Sementara sanksi disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan