Pertanyakan Isi Kontrak Rahasia, Mahfud MD Soroti Utang Rp116 T Kereta Cepat Whoosh

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

bogortraffic.com, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara mengenai polemik proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau yang dikenal dengan Whoosh, yang kini menghubungkan Jakarta-Bandung dan menyimpan utang jumbo Indonesia di kisaran angka Rp116 triliun.

Dalam video terbaru yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, Mahfud secara khusus mempertanyakan tentang isi kontrak Indonesia dengan China dalam pengadaan proyek ini.

Bacaan Lainnya

“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan dalam sebuah wawancara, seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud MD.

Ia mendesak transparansi, “Apakah DPR menyimpan dokumen kontrak itu? Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?,” imbuhnya.

Mahfud kemudian membeberkan hasil studi dari Deutsche Welle yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021 bertajuk “China’s Secret Loans to Developing Nations”. Studi tersebut menyimpulkan bahwa perjanjian Bank China dengan negara-negara berkembang, memang memiliki klausul utama adalah kerahasiaan isi kontrak.

Mahfud kemudian menyoroti klausul yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara peminjam.

“Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” tambahnya.

Ia menjelaskan hasil studi tersebut, Dari 90 persen kontrak yang diteliti, ternyata berisi ketentuan bahwa China dapat mengakhiri kontrak dan menuntut pengembalian jika terjadi perubahan kebijakan atau perubahan hukum yang signifikan di negara-negara peminjam.

Selain itu, negara peminjam diwajibkan memberikan prioritas kepada Bank China atas kreditur lainnya, misalnya jika terjadi pailit atau restrukturisasi.

Mahfud juga menyoroti risiko wanprestasi yang terikat dengan hubungan diplomatik.

“Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” ucap Mahfud.

Ia menambahkan bahwa 30 persen kontrak yang diteliti memuat ketentuan agunan yang dipegang oleh China, memungkinkan penyitaan aset jika terjadi kebangkrutan.

Ia mencontohkan kasus pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini menekankan bahwa utang pemerintah dianggap utang rakyat, dan rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban.

Mengenai klausul kontrak yang dianggap merugikan, Mahfud menilai China tidak bisa disalahkan karena berhak atas kepentingan nasionalnya. Namun, Indonesia bisa dianggap lalai jika isi kontrak tidak setara.

“Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” tegasnya.

Menutup pesannya, Mahfud menekankan bahwa persoalan Whoosh harus diselesaikan bukan hanya dalam lingkup politik, tetapi juga secara hukum.

“Tujuannya agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang diwariskan dari periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan