MUI: Lindungi Anak di Ruang Digital Adalah Amanat Konstitusi dan Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dukung penuh implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital. [Ilustrasi by Gemini AI]

bogortraffic.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai efektif hari ini, 28 Maret 2026.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga fitrah generasi penerus bangsa dari konten yang merusak mental dan spiritual.

Bacaan Lainnya

“Perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

MUI memandang perlindungan anak dari paparan konten negatif sebagai bagian dari implementasi maqashid al-syariah.

Zainut menyitir firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9 sebagai pengingat bagi seluruh elemen bangsa.

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya’. Lemah di sini bukan hanya secara fisik atau ekonomi, melainkan juga lemah mental dan moral akibat dampak buruk teknologi yang tidak terfilter,” jelasnya.

Lebih lanjut, MUI menekankan kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan (mashlahah ‘ammah) di atas kepentingan bisnis korporasi global.

MUI menyoroti adanya platform global yang masih kurang kooperatif terhadap aturan lokal di Indonesia.

Zainut menegaskan bahwa ketidakpatuhan platform dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar).

“Kami sangat menyayangkan adanya platform yang tidak kooperatif. Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat. Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction. Jangan sampai Indonesia hanya dianggap sebagai pasar besar namun diabaikan hak keamanan anak-anaknya,” tegasnya.

Sebagai bentuk kedaulatan digital, MUI mendukung langkah penegakan hukum yang tegas, mulai dari teguran hingga pemutusan akses atau blokir bagi platform yang tidak patuh pada PP TUNAS. Namun, MUI juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan dan objektif.

MUI juga memberikan imbauan khusus kepada para orang tua untuk tidak hanya mengandalkan regulasi negara, tetapi juga memperkuat “benteng” perlindungan di tingkat keluarga.

“Regulasi (PP TUNAS) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan ‘benteng’ di tingkat keluarga,” pungkas Zainut.

* Keywords: MUI, PP TUNAS, Pelindungan Anak Digital, Zainut Tauhid Sa’adi, Komdigi, Kedaulatan Digital Indonesia, Konten Negatif, Maqashid Syariah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan