bogortraffic.com, BOGOR – Kontroversi mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan, menuai sorotan publik hingga mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasus ini viral di media sosial dengan narasi bahwa mutasi dilakukan karena kepala sekolah menegur anak pejabat yang membawa mobil ke sekolah.
Bima Arya: Mutasi Ada Regulasi, Tidak Boleh Dilanggar
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan bahwa pemindahan atau pemberhentian kepala sekolah harus sesuai aturan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting,” kata Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (20/9/2025).
“Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh dilanggar, harus dipahami,” imbuhnya.
Ia menambahkan, mekanisme sanksi terhadap kepala sekolah sudah diatur mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Mutasi Terbukti Tidak Sesuai Prosedur
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa mutasi Roni tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Mahendra di Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menegaskan pihaknya telah memberikan teguran kepada Wali Kota Arlan dan akan terus memonitor situasi.
Dalam konferensi pers di kantor Irjen Kemendagri, Wali Kota Prabumulih Arlan mengakui dirinya sempat memberi instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur Roni.
“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ucap Arlan.
Ia juga membantah isu bahwa anaknya membawa mobil sendiri ke sekolah. Menurutnya, anaknya selalu diantar sopir, dan pada hari kejadian sedang hujan deras serta bukan di jam sekolah, melainkan kegiatan drumband.
Irjen Kemendagri menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada Arlan. Jika pelanggaran terulang, sanksi administratif berikutnya akan dijatuhkan secara bertahap.
“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” ujar Mahendra.






