bogortraffic.com, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) mengungkap perkembangan baru dalam modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal yang dipoles seolah-olah legal dengan memanfaatkan skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kehutanan resmi menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH.
Langkah ini dibarengi dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan kayu di seluruh areal PHAT.
Berdasarkan hasil intelijen dan operasi lapangan, Ditjen Gakkumhut menemukan sedikitnya tujuh pola umum pencucian kayu ilegal melalui PHAT, antara lain:
- Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan.
- Kayu dari kawasan hutan (HPT/HP/HL) “dititipkan” agar seolah berasal dari PHAT dengan LHP fiktif dan volume dinaikkan.
- Pemalsuan Laporan Hasil Produksi (LHP) dengan data petak, diameter, dan panjang yang tidak sesuai fakta lapangan.
- Perluasan batas PHAT yang melampaui alas hak sah sehingga penebangan masuk kawasan hutan negara.
- Penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal besar.
- Pengiriman kayu melebihi volume LHP/SKSHHK dengan penggunaan berulang dokumen yang sama.
- Penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan ke lahan milik.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkumhut menangani sejumlah perkara yang menggunakan modus PHAT di berbagai wilayah Sumatera:
- Aceh Tengah (Juni 2025): Diamankan 86,60 m³ kayu ilegal dari penebangan di luar areal PHAT dan kawasan hutan.
- Solok, Sumbar (Agustus 2025): Disita 152 batang kayu/log, dua ekskavator, dan satu bulldozer dari aktivitas penebangan ilegal dengan dokumen PHAT.
- Batam (September 2025): Diamankan 443 batang kayu olahan yang tidak sesuai dokumen PHAT.
- Mentawai & Gresik (Oktober 2025): Disita 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang dikaitkan dengan dokumen PHAT bermasalah.
- Sipirok, Tapsel (Oktober 2025): Diamankan empat truk dengan muatan 44,25 m³ kayu bulat dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.
Belakangan, publik menyoroti kayu-kayu yang terseret banjir di sejumlah daerah di Sumatera. Kemenhut menegaskan bahwa material kayu terbawa banjir dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon tumbang alami, material sungai, bekas tebangan legal, hingga aktivitas ilegal termasuk penyalahgunaan PHAT.
Fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri indikasi pelanggaran secara profesional dan memproses setiap bukti kejahatan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah moratorium dan pengungkapan modus PHAT merupakan bagian dari strategi negara melawan kejahatan kehutanan terorganisir.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini,” ujar Dwi Januanto.
Ia menegaskan pula bahwa Terkait pemberitaan yang berkembang, dirinya perlu menegaskan bahwa penjelasan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga desa hutan, untuk aktif melaporkan indikasi perusakan hutan melalui kanal resmi Ditjen Gakkumhut. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk memperkuat keberhasilan penegakan hukum dan memutus rantai kejahatan kehutanan.





