bogortraffic.com, BOGOR – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai, Denpom VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta sukses melakukan operasi pembersihan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator di sejumlah lokasi berbeda di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, enam unit ekskavator diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak. Selain menyita alat berat, tim operasi juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V pada 17 dan 18 Desember 2025.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut. Aktivitas ilegal di kawasan konservasi ini melanggar Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sinergi Perlindungan Kawasan Konservasi
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi, khususnya Taman Nasional Kutai.
“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan Taman Nasional tersebut,” ujar Leonardo Gultom.
Leonardo menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan semata, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Leonardo.
Komitmen Pemerintah Jaga Kedaulatan Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dari berbagai bentuk perusakan.
“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, kolaborasi antarlembaga menjadi langkah konkret untuk menekan laju degradasi hutan secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” tutup Dwi Januanto.





