bogortraffic.com, BOGOR – Tim gabungan dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal satwa Trenggiling (Manis javanica) dan sisiknya di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial GM (43), warga Dusun Kupang Lor, Kecamatan Ambarawa.
GM diketahui berperan sebagai pengepul utama satwa Trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu ekor Trenggiling hidup dan sisik Trenggiling seberat 5 kilogram. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas, di mana GM berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar gelap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di lingkungan Ambarawa. Informasi ini ditindaklanjuti dengan investigasi intelijen yang kemudian mengarah pada penangkapan GM. Tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka GM diancam dengan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Sesuai dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan f UU No. 32 Tahun 2024, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan pentingnya Trenggiling bagi keseimbangan ekosistem.
“Trenggiling memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan tropis kita. Sisik Trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal, memiliki potensi kerusakan besar terhadap populasi spesies ini yang berstatus rentan,” ujar Darmanto.
Senada dengan itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga.
“Tersangka GM adalah pengepul satwa Trenggiling. Perannya sangat penting dalam menjaga kelangsungan perdagangan ilegal Trenggiling yang semakin meluas dan mengancam kelestarian spesies ini,” tegas Aswin.
Aswin juga menyoroti adanya tren peningkatan dalam kejahatan perdagangan Trenggiling dalam beberapa tahun terakhir.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar ilegal terkait satwa liar dilindungi khususnya Trenggiling semakin besar dan terus berkembang,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan memastikan kekayaan hayati tetap terjaga bagi generasi mendatang.






