bogortraffic.com, BOGOR – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Bakamla RI berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Batam. Sebanyak 443 batang kayu olahan tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB.
Penindakan ini berawal dari adanya laporan aktivitas bongkar muat kayu ilegal. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan Kapal KLM AAL DELIMA sedang membongkar muatan kayu untuk dipindahkan ke truk.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal yang dinakhodai oleh ER (58) asal Dumai bersama tiga ABK ini mengangkut kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran. Sebanyak 108 batang kayu sudah dipindahkan ke PBPHH NG di Kota Batam, sedangkan sisanya 335 batang masih berada di kapal.
Penyidik Gakkum KLHK segera mengamankan barang bukti berupa kayu, dokumen, dan kapal. Nahkoda dan saksi-saksi juga diperiksa untuk pendalaman kasus. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kayu olahan tersebut dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dokumen yang menyertai pengangkutan adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan, “Seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan).” tuturnya
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dokumen SKSHHKB untuk kayu olahan tidak sesuai dengan peraturan.
Lebih lanjut, Hari Novianto menyebut, “apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.”
Hari Novianto telah menginstruksikan Penyidik Gakkum KLHK untuk melanjutkan proses hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergi dan kolaborasi dalam upaya pengamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau.






