bogortraffic.com, JAKARTA– Kementerian Transmigrasi (Kementrans) resmi mendukung kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Langkah strategis ini diambil guna menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN di instansi pusat maupun daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni pada hari Jumat.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyampaikan hal tersebut dalam acara Apel Pegawai dan Halal Bihalal di Lingkungan Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Saya dapat arahan, mungkin Pak Wamen juga dengar ya, sudah mulai diberlakukan WFH (Work From Home) yang, kalau tidak salah itu hari Jumat. Nanti secara resmi akan ada surat resminya. Ini baru lisan saja. Nanti kita mulai hari Jumat,” kata Menteri Iftitah.
Menteri Iftitah menegaskan bahwa budaya kerja baru ini bertujuan murni untuk mendukung efisiensi energi. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri.
“WFA atau WFA, WFH sama saja. Itu bukan berarti libur. Itu hanya menghemat pergerakan, yang harusnya ke kantor mengeluarkan bensin dan sebagainya, menjadi tidak perlu,” tegas Mentrans.
Selain WFH, Pemerintah Pusat juga mengimbau pemangkasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional esensial dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri juga diminta dipangkas 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.
Meskipun kebijakan WFH hari Jumat mulai berlaku, terdapat sejumlah sektor strategis yang dikecualikan agar pelayanan publik tetap berjalan prima. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pengecualian tersebut dalam konferensi pers di Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
“Sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” jelas Airlangga Hartarto.
Kebijakan transformasi budaya kerja dan hemat energi ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah dua bulan pelaksanaan untuk melihat dampak produktivitas dan efisiensi yang dihasilkan. Masyarakat juga diimbau turut mendukung gerakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi dan penggunaan transportasi publik.






