KADI Mulai Penyelidikan Sunset Review Antidumping HRC Alloy asal Tiongkok

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)

bogortraffic.com, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan sunset review antidumping terhadap impor produk hot rolled coil of other alloy (HRC alloy) asal Tiongkok pada hari ini, Kamis (2/4/2026).

Langkah ini diambil guna mengevaluasi efektivitas kebijakan perdagangan dan melindungi industri baja dalam negeri dari praktik persaingan tidak sehat.

Bacaan Lainnya

Produk yang menjadi objek penyelidikan masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, penyelidikan ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu 12 bulan.

Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada temuan indikasi awal mengenai potensi berulangnya kerugian pada industri domestik jika tindakan antidumping dihentikan.

“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” jelas Frida Adiati.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri baja nasional. Langkah hukum ini juga didukung penuh oleh empat pelaku industri besar lainnya, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Lautan Baja Indonesia, dan PT New Asia Internasional.

Sebagai informasi, produk HRC alloy asal Tiongkok sebenarnya telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak tahun 2022 melalui PMK Nomor 15/PMK.010/2022. Data menunjukkan adanya penurunan total impor HRC alloy Indonesia dari 231.026 ton pada periode Juli 2023–Juni 2024 menjadi 212.130 ton pada periode Juli 2024–Juni 2025. Namun, dari jumlah tersebut, produk asal Tiongkok masih mendominasi sebesar 22 persen atau setara 46.667 ton.

KADI telah bergerak cepat dengan menginformasikan dimulainya penyelidikan ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Sosialisasi telah dilakukan kepada industri dalam negeri, importir terdaftar, hingga eksportir dan produsen asal Tiongkok.

Selain itu, pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia serta Kedutaan Besar RI di Tiongkok guna memastikan proses penyelidikan berjalan transparan sesuai dengan kaidah perdagangan internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan