bogogrtraffic.com, JAKARTA – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Dalam capaian tahap VI ini, Satgas PKH berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun yang berasal dari denda administratif, PNBP, dan setoran pajak. Angka ini menambah total penyelamatan kekayaan negara menjadi Rp31,3 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Satgas yang telah bekerja keras memulihkan aset negara dari praktik ilegal di sektor perkebunan dan pertambangan.
“Atas nama pemerintah, atas nama negara dan bangsa, atas nama seluruh rakyat Indonesia, dan atas nama saya pribadi, saya ingin ucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini. Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menegaskan bahwa dana jumbo yang berhasil diselamatkan akan dialokasikan untuk kepentingan publik, mulai dari perbaikan puluhan ribu sekolah hingga renovasi ratusan ribu rumah rakyat berpenghasilan rendah.
Selain uang tunai, negara berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor sawit seluas 5,8 juta hektare dan pertambangan seluas 10.257 hektare. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” tegas ST Burhanuddin.
Bagi Kementerian Transmigrasi (Kementrans), penertiban ini menjadi momentum krusial untuk mendukung agenda transformasi transmigrasi. Menteri Iftitah Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memastikan lahan-lahan negara dikelola secara tertib dan legal demi kepentingan transmigran dan masyarakat lokal.
Langkah ini diwujudkan melalui program unggulan Trans Tuntas, yang berfokus pada penyelesaian sengketa tanah yang telah tertunda selama puluhan tahun.
“Kami menyelenggarakan program Trans Tuntas: tuntas lahan, tuntas harapan. Persoalan tanah yang tertunda puluhan tahun mulai kami selesaikan satu persatu. Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, tapi kepastian hukum ketenangan hidup dan modal ekonomi rakyat,” ujar Menteri Iftitah.
Dengan adanya jaminan legalitas yang kuat dan lahan yang berstatus clean and clear, Kementrans meyakini pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi dapat berjalan lebih produktif melalui lahirnya pusat-pusat pertumbuhan baru di daerah transmigrasi.






