Pemkot Bogor Dorong PKL Masuk ke Pasar Resmi, Pasar Gembrong Sukasari Siap Difungsikan

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim saat mengunjungi Pasar Gembrong, Sukasari, Kota Bogor pada Senin (09/06/2025). (Foto: Dok. Fadlan)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR— Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di lokasi resmi milik pemerintah. Salah satu upaya konkret dilakukan melalui penataan dan revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang kini hampir rampung 100 persen.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam kunjungan ke lokasi pada Senin (9/6/2025), meninjau langsung progres akhir pembangunan pasar yang terletak di kawasan Bogor Timur tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau para pedagang, apalagi yang masih berjualan di pinggir jalan, untuk segera masuk ke dalam. Pasar ini sudah siap digunakan,” ujar Dedie.

Menurutnya, berdagang di pasar resmi akan jauh lebih aman, tertib, dan memberikan banyak keuntungan bagi pedagang. Selain terlindungi dari praktik pungutan liar (pungli), pedagang juga mendapatkan fasilitas yang lebih layak.

“Kalau dihitung, biaya yang dikeluarkan pedagang di luar itu sebenarnya lebih tinggi. Ada pungutan keamanan, pungli, parkir liar. Di pasar semuanya jelas dan resmi,” jelasnya.

Dedie juga meminta PD Pasar Pakuan Jaya dan pihak pengembang untuk mempercepat tahapan relokasi, dan memastikan kios-kios yang sudah dibeli benar-benar dimanfaatkan untuk aktivitas jual-beli, bukan sekadar dikunci dan dibiarkan kosong.

“Kalau sudah beli kios ya harus jualan. Ini penting agar roda ekonomi di pasar bergerak,” tegasnya.

Sejumlah pengecekan teknis seperti sistem kelistrikan, drainase, dan keselamatan kebakaran disebut sedang dalam tahap akhir. Sementara itu, beberapa pedagang sudah mulai menempati lapak yang tersedia, terutama untuk komoditas sayur-mayur, buah, dan kebutuhan pokok.

“Penggunaan pasarnya sudah bagus, tinggal penataan kecil yang harus dibereskan. Prinsipnya, ini sudah bisa mulai difungsikan,” ungkap Dedie yang juga mantan Wakil Wali Kota Bogor.

Dalam jangka panjang, Pemkot Bogor berkomitmen menegakkan kebijakan zonasi aktivitas perdagangan secara ketat. Ruang publik seperti trotoar dan badan jalan, kata Dedie, bukan tempat untuk berdagang.

“Ke depannya, prinsip pemerintah kota adalah aktivitas berniaga hanya di dalam pasar. Tidak ada lagi di trotoar, drainase, atau badan jalan,” ujarnya menegaskan.

Pasar Gembrong Sukasari merupakan bagian dari program revitalisasi pasar tradisional di Kota Bogor. Keberadaannya diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal dengan fasilitas modern, tertib, dan mendukung kenyamanan konsumen maupun pedagang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan