Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Bogor Tetapkan Perda Baru untuk Permudah Investasi

PJ Walikota Bogor memberikan kemudahan investor dalam menanamkan modal menciptakan lapangan pekerjaan yang akan mensejahterakan masyarakat. (Foto: Dok. RRI)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha melalui peraturan daerah yang mendukung kemudahan investasi.

Langkah ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada para pelaku bisnis.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyatakan bahwa DPRD Kota Bogor telah menunjukkan dukungannya terhadap dunia usaha dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan insentif dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Bogor.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui tersebut sangat dibutuhkan untuk menciptakan landasan hukum yang jelas, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

“Persetujuan Raperda ini menjadi Perda yang dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia investasi, sehingga investor tidak lagi ragu dalam menanamkan modalnya di Kota Bogor. Persaingan yang sehat dalam dunia bisnis akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pembukaan lapangan kerja,” ungkap Hery pada Jumat (11/10/2024).

Lebih lanjut, Perda ini juga mencakup insentif tidak hanya bagi investor berskala besar, tetapi juga bagi koperasi dan UMKM, sehingga mereka dapat berkembang dan meningkatkan daya saing dalam produk yang mereka kembangkan.

Setelah pengesahan Perda oleh DPRD Kota Bogor, Pemkot Bogor berencana melakukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut terkait Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari implementasi Perda tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan