bogortraffic.com, BOGOR – Bagi nasabah yang mendapati rekening bank-nya diblokir sementara oleh PPATK, tidak perlu panik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki prosedur resmi dan dapat diajukan langsung oleh pemilik rekening agar dana tetap aman dan bisa diakses kembali.
Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang sudah lama tidak aktif atau tidak memiliki transaksi masuk maupun keluar dalam jangka waktu tertentu.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui keterangan tertulisnya.
Selain mencegah kejahatan keuangan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Rekening Diblokir PPATK, Apakah Saldo Hilang?
Tidak. PPATK menegaskan bahwa saldo nasabah tetap utuh. Pemilik rekening tetap memiliki hak atas dananya dan bisa mengajukan permintaan pembukaan blokir.
Langkah-Langkah Membuka Blokir Rekening PPATK:
- Isi Formulir Keberatan Henti Sementara
- Kunjungi situs resmi PPATK: https://www.ppatk.go.id
- Lengkapi formulir pengajuan keberatan pemblokiran.
- Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening
- Lakukan proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang.
- Bawa dokumen berikut:
- KTP asli
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan PPATK
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan bank
- Proses Pemeriksaan oleh PPATK dan Bank
- Data nasabah akan disinkronisasi dengan database profiling oleh bank dan PPATK.
- Reaktivasi Rekening
- Jika seluruh proses selesai dan sesuai, bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah.
- Nasabah disarankan untuk memantau status rekening secara berkala.
Mengapa Penting Mengetahui Ini?
Rekening yang tidak aktif dalam waktu lama bisa menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Karena itu, prosedur ini dirancang untuk perlindungan finansial, bukan untuk menghukum nasabah.
PPATK mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keaktifan rekeningnya, melakukan transaksi minimal secara berkala, dan melaporkan jika terjadi hal mencurigakan.





