OJK Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal untuk Pembiayaan

Gedung OJK (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar modal adalah alternatif sumber pembiayaan yang signifikan bagi seluruh dunia usaha, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

OJK mendorong seluruh lembaga usaha untuk memanfaatkan pasar modal dalam memperkuat permodalan dan pengembangan usaha.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat pasar modal sebagai solusi yang sangat ‘feasible’ di tengah industri perbankan yang masih menerapkan kebijakan bunga tinggi. Pasar modal menawarkan pendanaan jangka panjang yang dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Inarno menjelaskan bahwa perusahaan, termasuk UKM, dapat memperoleh berbagai manfaat dari penawaran umum di pasar modal Indonesia. Manfaat tersebut meliputi pendanaan jangka panjang, peningkatan nilai dan citra perusahaan, serta insentif pajak.

Untuk mempermudah UKM dalam memperoleh pendanaan, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, yang dirancang untuk UKM dengan aset tidak lebih dari Rp10 miliar.

OJK juga menyediakan kemudahan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK dan POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah.

Selain itu, POJK Nomor 41 Tahun 2020 mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO), yang juga bertujuan untuk mempermudah akses UKM ke pasar modal.

Iman Rachman, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), menyoroti tantangan pendanaan yang dihadapi UKM dan menawarkan solusi alternatif melalui securities crowdfunding dan Initial Public Offering (IPO) sebagai sumber pendanaan awal.

OJK mencatat bahwa penghimpunan dana di pasar modal Indonesia mencapai Rp129,90 triliun hingga 31 Juli 2024, dengan Rp4,39 triliun berasal dari 28 emiten baru.

Kapitalisasi pasar modal Indonesia tercatat sebesar Rp12.338 triliun, meningkat 1,83 persen month to date (mtd) dan 5,76 persen year to date (ytd). Non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp6,68 triliun (mtd) atau net sell Rp1,05 triliun (ytd).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan