Kabupaten Bogor – Seorang polisi Bripda IDF tewas dalam penembakan di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri Minggu (23/7). Dua anggota polisi yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian tersebut.
“Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Belum ada penjelasan mendetail mengenai kronologi kejadian penembakan ini.
“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Tindakan tegas akan diberikan kepada kedua tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Insiden penembakan ini menjadi peristiwa yang menimbulkan keprihatinan dan pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Semoga keadilan dapat tercapai dan kasus ini dapat memberikan peringatan bagi anggota Polri untuk selalu mematuhi aturan dan etika profesi dalam menjalankan tugasnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.