Bogortraffic.com, KOTA DEPOK– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menegaskan kesiapan mereka dalam menerapkan kebijakan seragam pakaian adat bagi para pelajar di seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA di Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah, kebijakan ini didasarkan pada Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
“Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat,” ungkapnya.
Siti menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.
“InsyaAllah tahun ajaran baru (mulai diterapkan),” katanya.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan identitas budaya yang kuat bagi pelajar, tetapi juga meningkatkan apresiasi terhadap keanekaragaman budaya Indonesia.