Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sarankan RSUD Diakuisisi Swasta

RSUD Cibinong. (Foto: Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menyerukan, pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023. Jika tidak dicabut, ia mengusulkan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diakuisisi oleh pihak swasta.

“Diperlukan pencabutan Perbup 60 karena tidak berpihak pada masyarakat. Jika tetap diberlakukan, RSUD sebaiknya diakuisisi oleh swasta,” tegasnya dalam pernyataannya di Kantor Kecamatan Cisarua pada Kamis (25/4).

Berita Lainnya

Menurutnya, RSUD seharusnya berpihak kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang mudah tanpa mempersulit administratif.

Perbup tersebut, menurutnya, membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini terkait dengan ketentuan optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan pemberian bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Perbup ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang biasanya sudah cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” ujarnya.

Wanhai juga menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk berbohong tentang kondisi kesehatannya, terutama untuk mendapatkan layanan di rumah sakit. Namun, saat ini, akses masyarakat ke rumah sakit menjadi sulit.

Ia telah menyampaikan keprihatinannya ini kepada Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, yang juga setuju untuk mengevaluasi Perbup tersebut.

Meskipun melihat adanya sisi positif dari Perbup 60/2023, Wanhai menekankan pentingnya mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

“Walaupun ada beberapa keuntungan dari Perbup ini, namun kita harus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. Jika RSUD tidak memihak kepada masyarakat, maka swasta bisa mengakuisisinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan