bogortraffic.om, BOGOR – Sejumlah jurnalis menggelar aksi teatrikal di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/5/2024), sebagai bentuk penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Aksi ini melibatkan tiga organisasi jurnalis lokal, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Para jurnalis membawa spanduk penolakan dan menutup mulut mereka dengan selotip hitam, simbol pembungkaman kebebasan pers. Seorang badut bertuliskan ‘DPR’ turut memerankan aksi merampas kamera wartawan, menggambarkan ancaman terhadap kebebasan pers. Aksi ini diakhiri dengan tabur bunga di atas sejumlah ID card wartawan sebagai simbolik kematian produktivitas dan kreativitas jurnalis akibat pembungkaman.
“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar.
IJTI Korda Bogor Raya menyatakan tiga sikap terkait revisi UU Penyiaran. Pertama, mereka menolak dan meminta pencabutan pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers. Kedua, meminta DPR mengkaji ulang draf revisi dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik. Ketiga, meminta semua pihak mengawal proses revisi agar tidak menjadi alat pembungkaman kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tegas Niko.
Aksi teatrikal ini menarik perhatian pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dari arah Jakarta menuju Puncak dan sebaliknya. Meski demikian, aksi berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya insiden.
Dengan aksi ini, para jurnalis Bogor berharap agar DPR mempertimbangkan kembali revisi UU Penyiaran dengan serius, memastikan tidak ada aturan yang berpotensi mengekang kebebasan pers dan kreativitas jurnalis.






