Polsek Klapanunggal Berhasil Tangkap Tersangka terkait Video Penganiayaan

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K.

bogortraffic.com, BOGOR— Kepolisian Sektor (Polsek) Klapanunggal menetapkan seorang pemuda berinisial Lr (26) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial. Lr diketahui melakukan pemukulan terhadap korban, MWM (27), hingga menyebabkan luka sobek dan memar di bagian wajah.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal pada 30 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar pada pelipis kanan, dan langsung menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara, Polsek Klapanunggal resmi menetapkan Lr sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025, dan telah melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Polsek.

AKP Silfi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Diketahui, tersangka Lr merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah Klapanunggal, namun Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan.

“Kami menjalankan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini juga sedang dilakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh pelapor sekaligus korban,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah video insiden tersebut menyebar luas di media sosial, memicu respons warganet yang meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten kekerasan dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan