Baru Sepekan Menjabat, Kapolsek Dramaga Ungkap Praktik Oplosan Gas Subsidi Ilegal

Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga pelaku utama berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dramagauntuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

bogortraffic.com, BOGOR-  Dalam waktu kurang dari satu minggu menjabat sebagai Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H. langsung menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban wilayah dengan berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa sore, 6 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama jajarannya. Dari lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Bacaan Lainnya

* Tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 40 tabung
* Tabung gas 3 kg (“gas melon”) sebanyak 88 tabung
* Tabung gas 5 kg sebanyak 6 tabung
* 7 alat suntik gas
* Timbangan
* 926 tutup segel tabung gas 12 kg

Dalam operasi tersebut, seorang pria yang diduga pelaku utama berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dramagauntuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolsek IPTU Desi Triana dalam keterangan resminya, Rabu (7/5/2025).

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi langkah awal penegakan hukum di wilayah Dramaga dan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan warga.

“Selama saya menjabat, saya akan konsisten melakukan penertiban terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di Dramaga. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman,serta yakin bahwa Polri hadir di tengah-tengah mereka,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, baik melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun aparat desa setempat.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga ketertiban dan mewaspadai segala bentuk kriminalitas termasuk praktik **perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan kerja ilegal.

“Jika ada dugaan tindak pidana atau pelanggaran lainnya, segera laporkan ke Call Center Polres Bogor di (021) 110 atau melalui nomor WhatsApp aduan di 0812-1280-5587. Layanan ini aktif 24 jam,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat Polsek Dramaga siap bertindak cepat dan tegas dalam menjaga stabilitas wilayah, terutama dalam mencegah penyalahgunaan sumber daya subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan