Polres Bogor Tangkap Pelaku Narkoba, Sita 28,87 Gram Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satnarkoba Polres Bogor. (Foto; Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR- Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang kedapatan memiliki sabu seberat 28,87 gram. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Ada empat bungkus lakban hijau yang masing-masing di dalamnya terdapat satu potong sedotan plastik berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono  dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di kamar pelaku menemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus rokok yang juga berisi paketan sabu-sabu serta satu unit ponsel milik pelaku.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang kini menjadi buronan dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Total barang bukti sabu yang kami sita mencapai 28,87 gram,” jelas Istiono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah pidana penjara di atas enam tahun.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas,” tandas Istiono.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan