bogortrafficom, PALU – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Pemerintah Kota Palu memperkuat kolaborasi dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya.
Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM daerah agar memiliki akses pasar ekspor yang lebih luas.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Minggu (27/9/2026), yang bertepatan dengan momentum HUT ke-48 Kota Palu.
Karding menyampaikan bahwa ruang lingkup kolaborasi mencakup pengawasan terintegrasi, pembinaan, sosialisasi, pemanfaatan teknologi informasi, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini menjadi kolaborasi bersama yang mencakup pembinaan, sosialisasi dan edukasi, pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi layanan, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Karding.
Ia menambahkan, keterpaduan sistem antara pusat dan daerah penting untuk menjaga efektivitas pengawasan tanpa mengganggu mobilitas komoditas.
“Harapannya, kerja sama ini memperkuat pembangunan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha,” kata Karding.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyambut baik langkah sinergis ini untuk memajukan perekonomian warga.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Palu dan Badan Karantina Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah,” ujar Hadianto.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Balai Karantina Sulawesi Tengah turut menghadirkan Klinik Ekspor untuk memberikan layanan konsultasi teknis pemenuhan standar pasar internasional bagi UMKM. Kepala Balai Karantina Sulawesi Tengah, Alfian, menegaskan pentingnya edukasi bagi para pelaku usaha.
“Klinik Ekspor menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, mulai dari pemenuhan persyaratan karantina, pemeriksaan komoditas, sertifikasi hingga memahami ketentuan negara tujuan,” kata Alfian.
“Dengan pendampingan yang lebih dekat, pelaku UMKM tidak hanya diarahkan menghasilkan produk yang memiliki nilai jual, tetapi juga memahami pentingnya standar mutu, keamanan pangan, ketertelusuran, dan persyaratan teknis negara tujuan,” ujarnya.
Selain program Klinik Ekspor, masyarakat Kota Palu juga mendapatkan layanan vaksinasi rabies dan pemeriksaan kesehatan gratis untuk hewan peliharaan sebagai bagian dari peringatan Hari Karantina Indonesia.





