bogortraffic.com, KAB.BOGOR – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengumumkan bahwa sebanyak 825 aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Garnisun akan dikerahkan untuk melaksanakan pembongkaran tahap kedua kios liar di kawasan Puncak. Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Puncak yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Tadi kurang lebih ada 825 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, termasuk Garnisun, dengan dukungan alat berat dan truk untuk pembersihan setelah itu,” kata Asmawa kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024).
Asmawa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, untuk membahas teknis penertiban. Sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para pemilik kios liar juga sudah dilakukan sebagai bagian dari prosedur penertiban.
“Saya baru saja memimpin rapat konsolidasi dalam rangka penataan tahap kedua kawasan Puncak. Rapat ini dihadiri langsung oleh pejabat dari Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Asmawa merinci bahwa surat peringatan kedua telah diberikan pada tanggal 15 Agustus, sementara surat peringatan ketiga akan menyusul pada tanggal 20 Agustus. Jika para pemilik kios tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas pada akhir bulan Agustus.
“Rencana pembongkaran ini akan dilaksanakan di akhir bulan Agustus, setelah semua prosedur dijalankan dengan benar,” tambah Asmawa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelar rapat koordinasi terkait pembongkaran kios liar di Puncak bersama berbagai instansi. Dalam rapat tersebut, Pj Bupati menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak melanggar aturan yang ada.
“Hari ini kami telah memberikan instruksi terkait teknis pelaksanaan pembongkaran. Semua prosedur harus diikuti dengan cermat, tidak ada yang boleh dilangkahi,” tegas Asmawa.
Asmawa juga memastikan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi, peringatan, dan teguran kepada para pemilik kios. Bahkan, sebanyak 196 pemilik kios telah diundang dan diberi penjelasan terkait pembongkaran ini, termasuk kepada kuasa hukum mereka.
“Semua sudah disosialisasikan, peringatan dan teguran juga telah diberikan. Mereka telah menerima penjelasan ini,” tuturnya.
Pembongkaran tahap kedua ini direncanakan akan dilakukan pada minggu terakhir bulan Agustus, dengan kemungkinan besar pelaksanaannya jatuh pada hari Senin, setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.





