Oknum Polisi Diduga Aniaya Lansia di Bogor, Korban Laporkan ke Propam

Penganiyaan Ilustrasi

bogortraffic.com, BOGOR– Seorang oknum polisi dari Polsek Metro Gambir, berinisial Ipda KI, diduga menganiaya seorang lansia berusia 60 tahun berinisial Z. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh anak korban, MAS, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025).

Penganiayaan ini terjadi di kediaman Z di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut kuasa hukum korban, Yulianti Musa, Ipda KI datang ke rumah korban bersama ibu dan kakaknya, yang merupakan istri MAS dan tengah dalam proses perceraian. Saat itu, MAS tidak berada di rumah.

“Ipda KI diduga memaki, mendorong, dan menjatuhkan Z sebanyak dua kali, serta meludahi wajahnya,” ungkap Yulianti.

Ia menambahkan bahwa Ipda KI juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap Z dan MAS. “Yang parahnya itu, pelaku ini meludahi wajah korban sambil mengancam akan melakukan kekerasan, bahkan mengancam akan membunuh korban serta MAS sendiri,” tambahnya.

MAS mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon dari ibunya, tetapi ibunya tidak langsung mengungkapkan telah mengalami penganiayaan. Ketika MAS tiba di rumah, ia melihat banyak tetangga yang mengerumuni rumahnya, namun Ipda KI dan keluarganya sudah tidak ada di lokasi.

“Pas saya sudah sampai, ramai tetangga, tapi mereka (Ipda KI dan dua orang lainnya) sudah tidak ada,” kata MAS.

Setelah kejadian tersebut, MAS mendampingi ibunya untuk melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Bogor dengan registrasi laporan SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan pada Kamis (6/2/2025).

Kuasa hukum korban, Yulianti, menjelaskan bahwa meskipun belum diketahui secara pasti alasan Ipda KI mendatangi rumah Z, sebelumnya Ipda KI telah dua kali melayangkan somasi kepada MAS terkait kewajiban nafkah kepada kakaknya.

Ipda KI bahkan dalam somasi mengancam akan menyeret MAS ke jalur pidana jika tidak segera menyelesaikan tuntutan nafkah.

Menurut Yulianti, MAS dan istrinya masih dalam tahap negosiasi terkait nafkah, sehingga tidak ada alasan bagi Ipda KI untuk melakukan tindakan kekerasan.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan Propam Polda Metro Jaya dan Polres Bogor. Pihak korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Z.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan