Aksi Penertiban di Puncak Memanas, Restoran Asep Stroberi Aman?

Aksi penertiban bangunan liar tahap kedua yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8/2024), berujung pada ketegangan. (Foto: Dok. Detiktravel/Muhammad Lugas Pribady)

bogortraffic.com, BOGOR – Aksi penertiban bangunan liar tahap kedua yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8/2024), berujung pada ketegangan. Penertiban ini diwarnai aksi penolakan dari para pemilik usaha yang berupaya menghadang alat berat yang memasuki kawasan Warpat untuk merobohkan bangunan warung mereka.

Meski sempat dihadang oleh barikade warga, petugas gabungan berhasil melanjutkan penertiban. Suasana semakin dramatis dengan tangisan dan teriakan histeris dari sejumlah ibu-ibu yang berusaha melindungi bangunan mereka. Dua dari mereka bahkan dilaporkan pingsan akibat tidak sanggup melihat tempat usaha mereka dihancurkan.

Bacaan Lainnya

Namun, ketidakpuasan warga terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor tidak berhenti di situ. Setelah penertiban, warga yang marah mengalihkan aksi protes mereka dengan melempari Restoran Asep Stroberi dengan telur busuk. Warga merasa Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tidak adil karena restoran yang berdiri di atas lahan bekas Restoran Rindu Alam itu tidak tersentuh penertiban, meskipun diduga juga belum memiliki izin yang lengkap.

“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak adil. Kalau mau bongkar, ya bongkar semua. Padahal Asep Stroberi belum punya izin juga. Jangan tebang pilih,” ungkap Ade, seorang warga Cibulao yang juga memiliki usaha di Kampung Naringgul, Puncak Bogor.

Warga berharap dengan aksi ini, para pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor dapat membuka mata hati mereka terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

“Semoga mereka yang menerima uang dari sini (Asep Stroberi), Allah yang akan meng-azabnya,” ujar salah seorang warga dengan penuh emosi.

Restoran Asep Stroberi diketahui berdiri di atas lahan bekas Restoran Rindu Alam, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lahan tersebut saat ini dikelola oleh PT Jaswita, sebuah perusahaan plat merah yang sedang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan Puncak.

Di sisi lain, Kasat Pol PP Pemerintah Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, memberikan penjelasan terkait alasan mengapa Restoran Asep Stroberi tidak dibongkar. Ia menegaskan bahwa proses pembongkaran tidaklah mudah dan memerlukan tahapan serta kajian mendalam oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Proses pembongkaran itu tidak mudah, ada tahapan, ada SOP yang dilakukan. Setelah dilakukan pendalaman dan penelitian serta kajian oleh OPD terkait terhadap objek Asep Stroberi atau Rindu Alam, ditemukan ada celah untuk tidak dilakukan pembongkaran. Namun, di situ ada pelanggaran yang dilakukan Asep Stroberi, sehingga dikenakan denda oleh pengadilan sebesar maksimal Rp 50 juta subsider satu bulan,” jelas Cecep.

Cecep juga menambahkan bahwa Restoran Asep Stroberi tidak diizinkan untuk beroperasi sebelum surat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

“Putusan pengadilan menyatakan bahwa Asep Stroberi melanggar Perda No. 4 Tahun 2015 dan dikenakan yustisi serta didenda Rp 50 juta. Itu bukan putusan Satpol PP, melainkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Cecep menjelaskan bahwa saat ini pembongkaran Restoran Asep Stroberi ditunda hingga ada hasil rekomendasi dari dinas terkait perizinan. “Sekarang diminta kepada Asep Stroberi untuk menghentikan dulu kegiatannya sampai izin terbit,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan